Senin, 04 Februari 2013

Masih Perlukah UUD 1945 Direvisi?

Masih Perlukah UUD 1945 Direvisi?

Apakah UUD-45 itu merupakan suatu kebenaran mutlak yg tak boleh diganggu gugat ? Ataukah selama amanat ayat 2 Aturan Tambahan dan pasal 3 UUD-45 utk menetapkan UUD-Baru belum ditunaikan secara utuh maka UUD-45 itu tetap saja bersifat sementara meskipun telah diupayakan mengakhiri ?sifat kesementaraann?-nya itu dgn Dekrit 5 Juli 1959 atau dgn konsensus atau dgn UU tentang referendum ? Dalam hubungan dgn konsensus patut juga disimak keprihatinan Prof Dr Deliar Noer atas kebijakan yg berpijak pada pemaksaan yg berkuasa. ?Selama ini kita memaksakan diri utk bersatu dari atas . Kita dipaksa utk menerima Pancasila sebagai Asas Tunggal. Akibatnya hancurlah negeri ini? .
Terdapat simalakama kontradiksi antara ayat 2 Aturan Tambahan yg mencerminkan ?sifat kesementaraan? dgn pasal 37 yg ditafsirkan mencerminkan ?sudah tetap tak bisa dirubah lagi?. Kita ini memang hipokrit. Mulut menyatakan akan melaksanakan UUD-1945 secara murni dan konsekwen tapi hati benci dan berupaya membungkam pasal 37 dgn menciptakan UU tentang Referendum Agar UUD tidak diberati dgn ?sifat kesementaraan? seyogianya Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan ditiadakan dihapuskan dihilangkan saja.

Dengan adanya perubahan tafsir atas konstitusi itu berarti bahwa konstitusi tidaklah mutlak benar. Sesuatu yg tidak mutlak benar bisa saja direvisi mengalami sejumlah amandemen seperti yg pernah diungkapkan bahwa ?satu keputusan politis bisa saja dipertanyakan secara akademis? ?orang akademisi bisa melihat persoalan lbh jernih? . Tak perlu mati-matian mencegah revisi atau amandemen dgn menggunakan UU mengenai Referendum. Agar UUD tetap lestari tak bisa dirubah seyogianya Pasal 37 ditiadakan dihapuskan saja dan tak perlu UU referendum utk mengamankan UUD. Juga agar UUD tetap lestari tak bisa dirubah seyogianya Pasal 3 berbunyi ?MPR hanya berkuasa menetapkan GBHN dan Tap-Tap?.
Kalau memang diinginkan UUD-45 itu tetap langgeng lestari tak dapat diubah selama-lamanya kenapa ayat 2 Aturan Tambahan pasal 37 dan kata ?undang-undang dasar? dalam pasal 3 UUD-45 yg memberi peluang penetapan UUD-Baru tak dihapus saja tanpa perlu mati-matian menciptakan UU tentang referendum utk membungkam pasal 37 UUD-45 ? Inilah ironisnya. Muncul simalakama selama ayat 2 Aturan Tambahan itu belum ditunaikan.
Kalau memang hendak melaksanakan UUD-45 secara utuh kenapa mati-matian membungkam pasal 37 dgn menciptakan UU tentang referendum ? Kenapa amanat pasal 3 UUD-45 tak ditunaikan secara utuh yaitu menetapkan UUD-Baru dan GBHN dan malah hanya menetapkan GBHN saja dan setumpuk ketetapan lainnya yg tak diamanatkan oleh pasal 3 tersebut ? Kenapa amanat pasal 33-34 tak ditunaikan secara utuh yaitu utk kesejahteraan kemakmuran rakyat banyak dan malah hanya utk kesejahteraan kemakmuran investor asing dan domestik ? Apakah benar pembangunan perekonomian nasional ini disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat semua yg mengacu pada pasal 33-34 UUD-45 ataukah berdasarkan sistim bunga dgn menjamurnya bank pemerintah swasta asing dan maraknya bursa modal yg mengalihkan fungsi uang sebagai alat tukar menjadi sarana akumulasi kekayaan yg menguntungkan keluarga KaKaEn investor asing dan domestik ? . Apakah tulisan David Jenkins dalam THE SYDNEY MORNING HERALD 10 April 1986 yg mengungkapkan adanya pejabat tinggi yg mempunyai kekayaan bermilyar dollar itu hanya merupakan fitnahan atau isapan jempol saja ataukah suatu kebenaran yg ditutup-tutupi ? Kenapa ayat 1 pasal 30 UUD-45 tak ditunaikan secara utuh yaitu bahwa tiap warganegara berhak dan berkewajiban dalam usaha pembelaan negara yg berarti bahwa rakyat yg berhak dwifungsi dan bukan militer yg berhak ikut serta dalam urusan sipil ? Militer profesional itu tidak perlu terlibat dalam politik sipil . Apakah di kalangan militer atau di kalangan birokrat yg sudah terdidik terlatih dgn disiplin garis komando yg mengharuskan bawahan tunduk pada atasan tanpa tanya dan siap dipilihkan dapat diharapkan munculnya sikap demokratis yg hakiki ? Apakah floating-mass monoloyalitas dwifungsi asas tunggal menguntungkan demokrasi atau malah mengebiri demokrasi sehingga egaliter tersungkur ke bawah tapak hierarkis ?
Seandainya prosedur tatacara dan alasan pemberlakuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu sah/legal secara juridis konstitusional apakah UUD-45 itu berpihak kepada rakyat ataukah kepada penguasa/negara sehingga penguasalah sebagai penentu ? Apakah kesupelan keelastisan UUD-45 itu lbh menguntungkan rakyat ataukah menguntungkan yg berkuasa ? Perlukan UUD-45 itu dipertahankan atau diganti sama sekali ? Menurut telaah Muhammad Yamin tentang proses terjadinya UUD-45 dikemkakan bahwa ?waktu undang-undang Indonesia dirancang maka kata pembukanya menjamin demokrasi tetapi pasal-pasalnya benci kepada kemerdekaan diri dan menentang liberalisme dan demokrasi revolusioner. Bagi Republik Indonesia 1945 yg mengakui demokrasi dalam kata pembukanya sebagai dasar negara maka menyolok mata benar hak-kemerdekaaan warga negara terlalu terbatas ditetapkan dalam Undang Undang Dasar. Hanyalah tiga pasal yg menjamin hak itu yaitu pasal 27 28 29 . Pada halaman berikutnya Yamin mengemukakan bahwa ?Konstitusi RIS dan RI-1950 ialah satu-satunya daripada segala Konstitusi sedunia yg telah berhasil memasukkan Hak asasi seperti putusan UNO/PBB ke dalam Piagam Konstitusi.
Apakah yg menarik minat rezim orla dan orba utk gigih bersikukuh mempertahankan UUD-45 ? Apakah krn kesupelan dan keelastisannya sehingga dapat dimanipulasi sesuai menurut selera yg berkuasa ? Apakah ketidak-adilan pelanggaran HAM penindasan oleh bangsa sendiri semasa rezim orla dan orba intimidasi dan stigmatisasi juga dimungkinkan oleh krn kesupelan dan keelastisan UUD-45 dimanipulasi oleh yg berkuasa ? Apakah kesupelan dan keelastisan UUD-45 itu menguntungkan rakyat ataukah hanya menguntungkan yg berkuasa ?
Kenapa Presiden Soekarno mendekritkan kembali ke UUD-45 dan bukan tetap pada UUDS-50 yg meskipun keduanya sama-sama memberikan kekuasaan yg amat luas sekali kepada Presiden namun HAM dalam UUDS-50 sangat rinci sekali dibandingkan dgn dalam UUD-45 yg hanya tiga pasal saja ? Juga UUD-45 masih berbau rasialis kesukuan/etnis antara asli dan bukan asli dibandingkan dgn UUDS-50 yg bebas dari bau rasialis semacam itu . Pernahkan disadari bahwa konotasi dari golongan-golongan adl golongan minoritas yg tak terwakili melalui pemilu seperti warga keturunan Tionghoa Eropah Arab ? Pernahkah warga keturunan beroleh kesempatan luas di lembaga eksekutif/militer legislatif yudikatif ? Benarkah UUD-45 bebas dari diskriminasi ras tanpa membedakan antara yg asli dan yg bukan asli ? Dalam hubungan ini patut juga digarisbawahi bahwa dalam Pemilu 1955 pencalonan perorangan dijamin dalam representasi proporsional . Tak ada pembatasan tentang jumlah partai dan jumlah orang yg berhak dipilih. Semuanya punya hak yg sama utk dipilih. Dan partai tak dibebani dgn berbagai persyaratan yg tak demokratis seperti keharusan berasaskan Pancasila memiliki minimal empat-belas cabang atau sejuta tanda-tangan pendukungnya dan segala macam yg mencerminkan artifisial rekayasa pseudo demokrasi.
Apakah Dekrit 5 Juli 1959 sah menurut konstitusi yg berlaku waktu itu ? Pasal 84 UUDS-50 memang menyatakan bahwa Presiden berhak membubarkan DPR. Tapi tak satu pasal pun yg memberi hak kepada Presiden utk membubarkan Konstituante dan menetapkan konstitusi. Apakah Dekrit 5 Juli 1950 itu utk keselamatan negara ataukah hanya utk mempertahankan legalitas akumulasi kekuasaan utk mewujudkan Marhaenisme dalam bentuk Nasakom Front Nasional yg sejak tahun 1926 diperjuangkan oleh Ir Soekarno secara konsekwen ? Setelah kembali ke UUD-45 apakah Presiden Soekarno berwewenang menetapkan pembentukan MPR dgn menggunakan PenPres utk mebentuk MPRS tanggal 10 November ? 7 Desember 1960 bukan di ibu kota negara malah sidangnya yg pertama di adakan di Bandung ?
Sebagai alasan pembenaran pemberlakuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menurut konsiderannya adl ?untuk menyelamatkan Negara Proklamasi?. Apakah memang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 utk kembali ke UUD-45 itu utk keselamatan negara ataukah utk kepentingan akumulasi kekuasaan yg sedang berkuasa ? Dan kenapa bukannya tetap pada UUDS-50 ? . Pernah dikemukakan bahwa dgn dicanangkannya kembali ke UUD-45 pada tanggal 20 Februari 1959 maka memungkinkan terwujudnya suatu kepemimpinan nasional yg kuat. Presiden bisa bertindak mengangkat dan memberhentikan para Menteri yg merupakan pembantunya . Bahasa awamnya dgn memanfa?atkan kesupelan keelastisan UUD-45 utk mengakumulasi kekuasaan. Padahal fungsi utama konstitusi itu adl utk membatasi kekuasaan pemerintah/negara. Setelah kekuasaan di tangan maka yg dikuasai dgn senang hati sepakat mengangkat sebagai Presiden seumur hidup dalam sidang umum MPRS di Bandung pada tanggal 15-22 Mei 1963 dgn Tap-MPRS No.III/MPRS/1963.
Dari manakah dipungutnya konsep MPR sama dgn DPR Plus itu ? Apakah dari Sriwijaya/Majapahit Demak/Mataram House of Lords/House of Commons Senat/Congres ? Apakah dari Majlis Tinggi/Rendah Dewan Ningrat/Rakyat ? Ataukah muncul dari ide/pemikiran perlunya pertanggungjawaban Presiden seperti pertanggungjawaban Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada Ratu Belanda ? Apakah cocok utk negara kesatuan ataukah utk negara federal ? Kenapa lembaga legislatif harus dua ? Dan kenapa MPR dan DPR tak dipisahkan secara tegas dan sama-sama dipilih melalui pemilu yg bersih tanpa ada yg diangkat ? Kenapa tak semua warga negara sama-sama berhak memilih dan dipilih ? Kenapa ada yg diangkat diistimewakan ? Apakah benar bahwa ?Hanya pasal 1 UUD-45 yg menyangkut kedaulatan dan pasal 33 yg betul-betul berasal dario pikiran-pikiran PI terutama dari Bung Hatta? ?Dan sekalipun yg menyusun UUD-45 adl bangsa Indonesia tapi sebenarnya adl ?ciptaan? Jepang? ? . Agar sesuai dgn kenyataan yg berlaku seyogianya ditegaskan bahwa MPR dan DPR merupakan lembaga yg campur aduk antara yg dipilih rakyat dgn yg diangkat penguasa.
Dari mana dipungut gagasan bahwa kekuasaan membuat UU itu di tangan eksekutif dan legislatif hanya sekedar memberikan persetujuan yg secara transparan sangat benci pada pemisahan kekuasaan secara tegas ? Apakah krn Indonesia sepanjang sejarahnya tak pernah berjuang agar rakyat berdaulat penuh ? Apakah krn Indonesia tak pernah punya semacam Lock Voltaire Montesqieu Rousseau ? Ataukah krn pengalaman yg senantiasa mentok dgn tembok kekuasaan melahirkan sikap pasrah dan mental nrimo ? Silih berganti pemegang kendali kekuasaan namun kondisi sosial=ekonomi rakyat jembel hampir tak berubah . Adalah suatu kemustahilan kondisi golongan miskin itu akan berubah tanpa suatu kekuasaan. Dan suatu kekuasaan tidak akan lahir tanpa diperjuangkan . Ideologi memerlukan kekuasaan.
Jika Presiden sudah tak mendapatkan kepercayaan rakyat banyak lagi sedangkan wakil-wakil rakyat masih tetap mempercayai Presiden bagaimana cara penyelesaiannya ? Dan bagaimana mengganti Presiden yg sudah tak dipercayai rakyat itu lagi secara konstitusional ? Jika terjadi silang pendapat antara Presiden dgn pihak MPR siapakah yg seharusnya jadi penengah ? Dan jika Presiden harus dituntut atas keterlibatannya dalam tindakan melawan hukum siapa pula yg seharusnya mengajukan Presiden ke meja pengadilan ? Dalam mata demokrasi rakyat dan Presiden sama kedudukannya di depan hukum . Dalam UUD-45 tidak ada aturan yg menyebutkan konsekwensi pelanggaran pelaporan keuangan. Pelanggaran pelaporan keuangan tidak diatur dalam UUD-45. Dalam UUD-45 tidak tercantum sanksi apa yg akan diberikan pada pelanggaran pelaporan keuangan. Demikian ungkap praktisi dan pakar hukum Adnan Buyung Nasution . Meskipun BPK mempunyai kekuasaan dan kewenangan tapi tidak bisa menindaklanjutinya ungkap Faisal Basri
Apakah penyerahan kekuasaan kepresidenan dgn SUPERSEMAR itu sah menurut konstitusi yg berlaku ? Kenapa mempersoalkan hilangnya Naskah SUPERSEMAR dipandang tak perlu dinilai mundur ke belakang ? Kenapa penerima SUPERSEMAR tak mengamankan pemberi SUPERSEMAR . Apakah amanat SUPERSEMAR itu dilaksanakan seutuhnya sesuai dgn apa yg dikehendaki oleh pemberi SUPERSEMAR itu ? Pernah diberitakan bahwa Soenardi SH Ketua PERADIN termasuk orang hilang sejak 1983 yg diculik suatu kelompok yg tak diketahui identitasnya krn Soenardi SH pernah menulis surat kepada Ketua MPR tentang perlunya meninjau ulang sejauh mana keterlibatan Soeharto dgn G30S.
Apakah ada satu pasal ataupun dalam Pembukaan UUD-45 yg menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan Pancasila ? Pasal 29 ayat 1 UUD-45 hanya menyebutkan bahwa Negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Apakah pernah BPUUPKI membahas membicarakan menetapkan usulan saran Ir Soekarno utk menamakan ide gagasannya yg disampaikannnya pada 1 Juni 1945 itu dgn nama Panca Dharma atau Pancasila atau Trisila atau Ekasila ? Lima prinsip pokok dasar negara yg disarankan Ir Soekarno dapat diperas menjadi tiga asas yaitu sosio-nasionalisme sosio-demokrasi dan ke-Tuhanan. Dari ke tiga asas ini bisa diambil yg lbh hakiki lagi yaitu Gotong Royong . Adakah kesepakatan dari BPUUPKI utk memberi nama ide Ir Soekarno itu dgn nama PANCASILA ? Apakah penamaan dasar negara itu dgn Pancasila berdasarkan konstitusi sesuai dgn UUD-45 ? Pada rezim orde baru Pancasila sesuai dgn wajah kultur Jawa yg dianut elite politik ditempatkan sebagai satu-satunya asas bagi kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat yg memaksa kekuatan-kekuatan politik bersatu dan terpusat pada Presiden yg sekaligus menempatkannya sebagai pusat kekuasaan yg menempati hierarki tertinggi . Ir Soekarno sebagai penggagas hanya mengupayakan agar gagasannya dapat diterima sebatas dasar filosofis negara dan tak pernah berupaya agar diterima sebagai asas-dasar partai politik apalagi asas-dasar organisasi sosial-kemasyarakatan bahkan mengakui dan menerima eksistensi/keberadaan ideologi nasionalisme agama komunisme.
Pernahkah disadari bahwa Pancasila itu berasal dari ide gagasan Ir Soekarno seorang tokoh yg sepanjang hayatnya sejak tahun 1926 konsekwen memperjuangkan Marhaenisme yaitu Marxisme yg diterapkan di Indonesia yg paralel dgn komunisme yg merupakan hasil pemikiran berdasarkan metode historis materialisme ? Dengan retorikanya yg memukau mampu membujuk tokoh-tokoh Islam utk menerima ide gotongroyong itu dgn menambahkan ?Ketuhanan yg berkebudayaan? pada buntut/ujung ide gagasannya itu. Sedangkan ide gagasan Mr Muhammad Yamin seorang Murba yg disampaikannya pada 29 Mei 1945 meskipun inti materinya sama dgn ide Ir Soekarno namun Mr Muhammad Yamin tak mampu meraih dukungan BPUUPKI utk menyetujui idenya. 17. Sehubungan dgn judul GATRA ?Konstitusi Tak Mutlak? maka ungkapan/bahasa ?Kalau ada yg melakukan perubahan tata negara akan berhadapan dgn ABRI sebab berarti mengubah Pancasila dan UUD-45? merupakan transparansi arogansi kefanatikan berlebihan yg tak terkira luar biasanya adl ungkapan/bahasa kekuasaan/kekuatan totaliter dan bukanlah ungkapan/bahasa yg mendukung kebebasan berpendapat seperti yg dijamin oleh UUD-45 itu sendiri. Entah kalau ini merupakan manifestasi dari ?tentara yg berkuasa cenderung tidak menyukai partai? . Ataukah memang di kalangan militer atau di kalangan birokrat sulit ditemukan sikap demokrasi yg hakiki krn terdidik dgn garis komando yg mengharuskan bawahan harus tunduk patuh pada atasan tanpa tanya ?
Berkenaan dgn Pancasila ketika merayu membujuk tokoh-tokoh Islam menerima menyetujui gagasan Pancasilanya tentang prinsip-prinsip permusyawaratan perwakilan Ir Soekarno menyebutkan bahwa ?hati Islam Bung Karno ingin membela Islam dalam mufakat permusyawaratan? dan mengajak semua utk bekerja sehebat-hebatnya agar hukum-hukum yg keluar dari badan perwakilan rakyat itu hukum-hukum Islam pula .Apakah memang gagasan Pancasila Ir Soekarno itu utk membela kepentingan Islam seperti yg diungkapkannya ketika merayu tokoh-tokoh Islam utk menerima menyetujui idenya tentang prinsip-prinsip ?permusyawaratan perwakilan? ataukah hanya utk memperalat atau utk membodohi umat Islam ? Seandainya Ir Soekarno benar-benar ingin membela kepentingan Islam kenapa pada sidang Konstituante 1955 Ir Soekarno itu tidak berpihak pada kepentingan Islam malah bahkan membubarkan Konstituante hasil pilihan rakyat itu ?. Ataukah krn memang sejak awalnya perjuangan politik Ir Soekarno utk menegakkan Nasa-Marx yg disebutnya dgn Marhaenisme yaitu Marxisme yg diterapkan di Indonesia yg paralel dgn komunisme ? .
Kalau memang jujur bertekad melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekwen dgn jiwa .semangat amanat dan hisorisnya yg berasal dari gagasan Ir Soekarno itu seyogianya membuka pintu selebar-lebarnya mengajak semua utk bekerja sehebat-hebatnya agar hukum-hukum yg keluar dari DPR itu hukum-hukum Islam . Dengan demikian maka pakar Hukum Tatanegara JHA Logemann tak perlu sampai merasa menghadapi pertanyaan yg tidak jelas bagaimana sifat Islam dari konstitusi dapat lepas begitu saja hampir tanpa penjelasan dan tanpa debat. Sungguh merupakan hal yg misteri merupakan teka-teki dari penyusunan UUD-45 sehingga tokoh Kahar Muzakir begitu geram terhadap sikap anti-Islam . 20. Pernahkah sempat terpikirkan apa memang sistim multi partai demokrasi parlementer tanpa asas tunggal tanpa dwifungsi itu adl benar-benar jelek ? Sedangkan sistim dwi partai demokrasi presidentil dgn asa tunggal dgn dwifungsi itu benar-benar baik ? Ataukah semua ini juga merupakan rangkaian stigmatisasi ? Sehingga setelah lbh tiga puluh tahun dalam suasana kestabilan namun tak kunjung sampai lepas landas malah terhempas kandas. Era pembangunan merupakan suatu kegagalan. Tak ada pikiran waras yg bisa menyangkalnya . 21. Dalam bahasa awam tampaknya UUD-45 itu bersifat mendua . Pada pembukaannya rakyat yg berdaullat yg berkuasa tapi dalam batang tubuhnya negara yg berdaulat yg berkuasa berikut hak prerogatif Presiden yg luar biasa luasnya. Pasal 33-34 UUD-45 tampaknya berkonotasi sosialis bahkan ? menurut Musbar ? lbh dekat dgn sistim komunis . Akibat kerancuan ini amat susah tercapai kompromi mengenai Ekonomi Pancasila versi Mubyarto dan versi Kwik Kian Gie .Baik disadari bahwa ?hanya pasal 1 UUD-45 yg menyangkut kedaulatan dan pasal 33 yg betul-betul berasal dari pikiran-pikiran PI terutama dari Bung Hatta .Agar sesuai dgn sistim ekonomi pasar seyogianya Pasal 33 ayat 3 berbunyi ?kekayaan alam dipergunakan utk sebesar-besar kemakmuran pemodal?.
Sesuai dgn amanat Pasal 34 UUD-45 seyogianya warga negara yg terlantar seperti terkena PeHaKa gelandangan pengemis pengamen pemulung dipelihara oleh negara dijamin oleh negara biaya hidupnya beserta keluarganya baik dalam keadaan normal apalagi dlam keadaan krisis sampai mereka tak terlantar lagi. Atau seyogianya Pasal 34 berbunyi ?fakir miskin dan warga terlantar ditanggung oleh masyarakat?. Bila masyarakat tak mempedulikan yg terlantar maka yg terlantar boleh mengambil haknya secara paksa bahkan dgn kekerasan. 23. Agar UUD tetap sesuai dgn aspirasi yg berkuasa seyogianya Pasal 2 ayat 1 berbunyi ?Sepertiga dari anggota MPR adl anggota-anggota DPR sedangkan dua pertiganya adl utusan-utusan pejabat daerah yg diangkat oleh pemerintah?.
Agar sesuai dgn kenyataan yg berlaku seyogianya Pasal 2 ayat 2 berbunyi atau dijelaskan ?MPR dipilih sekali dalam lima tahun yaitu akan jadi wakil rakyat di DPR?. 25. Agar sesuai dgn bunyi sila keempat dari Pancasila seyogianya Pasal 2 ayat 3 berbunyi atau dijelaskan ?Segala putusan MPR ditetapkan dgn aklamasi secara musyawarah mufakat?. 26. Agar sesuai dgn kenyataan yg berlaku seyogianya Pasal 5 disisip dgn yg berbunyi atau dijelaskan ?Presiden menyelenggarakan pemilu. Presiden mengangkat sepertiga dari jumlah anggota DPR dan mengangkat dua pertiga dari jumlah anggota MPR. Presiden mempunyai wewenang penuh utk membekukan pengurus parpol?. 2
Agar UUD bersih dari noda ras diskriminasi seyogianya kata ?aseli? dalam Pasal 6 ayat 1 ditiadakan dihapuskan.
Agar sesuai dgn sila keempat dari Pancasila seyogianya Pasal 6 ayat 2 berbunyi atau dijelaskan ?Presiden dipilih oleh MPR dgn aklamasi secara musyawaraha mufakat. Dan wakil Presiden dipilih dan diangkat oleh Presiden?.
Agar sesuai dgn kenyataan sejarah seyogianya Pasal 7 berbunyi atau dijelaskan ? Presiden dipilih sekali lima tahun dan kembali dapat dipilih lagi setelah itu dalam beberapa periode jabatan secara tak terbatas? atau ?Presiden dipilih sekali tiga puluh tahun?.
Agar sesuai dgn kenyataan yg berlaku seyogianya Pasal 10 berbunyi atau diberi penjelasan ?Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas TNI/Polri mencakup angkatan darat angkatan udara angkatan laut dan termasuk kepolisian?.
Agar UUD tetap sesuai dgn aspiriasi yg berkuasa seyogianya Pasal 19 ayat 1 berbunyi ? Dua pertiga anggota DPR adl wakil rakyat yg dipilih melalui pemilu sedangkan sepertiganya adl wakil TNI/Polri yg diangkat oleh pemerintah?.
Agar sesuai dgn dwifungsi seyogianya Pasal 30 ayat 1 berbunyi ?Hanya TNI/Polri yg berhak dan berkewajiban dalam urusan pembelaaan negara disamping penyelenggaraan negara?. 33. Agar sesuai dgn kenyataan yg berlaku seyogianya Pasal 23 ayat 4 berbunyi atau dijelaskan ?Hak keuangan negara lain-lain diatur dgn kebijakan pemerintah?. 34. Agar sesuai dgn kenyataan yg berlaku seyogianya Pasal 24 ayat 2 berbunyi atau dijelaskan ?Susunan kekuasaan badan-badan kehakiman diatur dgn kebijakan pemerintah
Agar sesuai dgn kenyataan yg berlaku seyogianya Pasal 28 berbunyi atau diberi penjelasan ?Kekuatan sosial politik diwakili oleh parpol pemenang pemilu TNI/Polri dan Utusan Pejabat Daerah. Untuk berkumpul dan menyelenggarakan pertemuan harus mendapat ijin tertulis dari aparat keamanan. Mengeluarkan pikiran dgn lisan dan tulisan harus sesuai dgn kebijakan pemerintah. Mimbar bebas harus sesuai dgn visi dan persepsi pemerintah. Organisasi kemasyarakatan dibina oleh pemerintah. Unjuk rasa diatur oleh pemerintah?.
Agar sesuai dgn aspirasi kebangsan seyogianya Pasal 29 ayat 1 berbunyi ? Negara berdasar Pancasila dan aspirasi rakyat?. Dan ayat 2 berbunyi atau dijelaskan ?Negara menjamin kemerdekaan bagi pemeluk agama dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa?. Oleh Asrir Sutan. sumber file al_islam.chm

Doa Bersama Antar Agama, Menjaga Kerukunan atau Merusak Akidah Islam?

Dalam perspektif Islam tindakan amar ma’ruf dan nahi munkar menempati kedudukan penting. Banyak ayat Alquran dan hadis Nabi yg menjelaskan arti penting dan kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar. Amar ma’ruf nahi munkar artinya memerintahkan kepada yg baik dan mencegah kemungkaran . Dalam sejumlah ayat kewajiban ini dikaitkan langsung dgn status dan kualitas iman seseorang. Misalnya sabda Nabi saw “Barangsiapa di antara kamu yg melihat suatu kemungkaran hendaklah ia mengubah dgn tangannya; jika ia tidak mampu ubahlah dgn lisannya; dan jika tidak mampu ubahlah dgn hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman.” “Dan orang-orang yg beriman laki-laki dan perempuan sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yg lain. Mereka menyuruh yg ma’ruf dan mencegah dari yg munkar mendirikan salat menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya..”

Jumat, 01 Februari 2013

KONSEP NEGARA HUKUM RIBERAL

Konsep Negara Hukum Liberal merupakan reaksi atas negara hukum polisi. Negara hukum polisi menurut Hans Nawsky terdiri atas Sicherheit Polizei yang berfungsi sebagai penjaga tata tertib dan keamanan, dan Verwaltung Polizei atau Wohlfart Polizei yang berfungsi sebagai penyelenggar perekonoian atau penyelenggara semua kebutuhan hidup warga negara.
Sebenarnya, jika fungsi negara polisi tersebut dijalankan dengan baik maka tidak akan menimbulkan permasalahan. Namun, pada prakteknya banyak terjadi kesewenang-wenangan, mengabaikan kepentingan masyarakat dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan sendiri atau kelompok

MACAM MACAM HUKUM

hukum : itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

HUKUM ISLAM DI INDONESIA

  • 1. HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Tradisi, Pemikiran, Politik Hukum dan Produk Hukum) Oleh: Didi Kusnadi1Pendahuluan Berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mengalami pasang surutseiring dengan politik hukum yang diterapkan oleh kekuasaan negara.Bahkan di balik semua itu, berakar pada kekuatan sosial budaya yangberinteraksi dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun demikian,hukum Islam telah menga1ami perkembangan secara berkesinambungan.baik melalui jalur infrastruktur politik maupun suprastruktur politik dengandukungan kekuatan sosial budaya itu. Cara pandang dan interpretasi yang berbeda dalam keanekaragamanpemahaman orang Islam terhadap hakikat hukum Islam telah berimplikasidalam sudut aplikasinya.2 M. Atho Mudzhar misalnya menjelaskan carapandang yang berbeda dalam bidang pemikiran hukum Islam menurutnyadibagi menjadi empat jenis, yakni kitab-kitab fiqh, keputusan-keputusanPengadilan agama, peraturan Perundang-undangan di negeri-negeri muslimdan fatwa-fatwa ulama.3 Keempat faktor tersebut diyakini memberi pengaruh cukup besar dalamproses transformasi hukum Islam di Indonesia. Terlebih lagi hukum Islamsesungguhnya telah berlaku sejak kedatangan pertama Islam di Indonesia, dimana stigma hukum yang beriaku dikategorikan menjadi hukum adat,hukum Islam dan hukum Barat.

KASUS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Oleh: Mujahid A.Latief
DALAM sebuah panel diskusi bertajuk "Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun Profesioanlisme dan Integritas Hakim", Satjipto Rahardjo mengatakan perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum - apa yang kita maknai hukum (what mean by law). Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik - positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu not only stated in the book tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1998 harus diakui telah melahirkan sejumlah perubahan instrumental, meski diakui juga bahwa perubahan tersebut masih banyak kelemahannya. Banyaknya kelemahan tersebut karena reformasi tidak punya paradigma dan visi yang jelas alias hanya tambal sulam, contohnya reformasi peradilan yang terwadahi dalam empat paket undang-undang yang berkaitan dengan peradilan hanya lebih banyak memfokuskan pada peradilan satu atap (Beny K. Harman).