Jumat, 01 Februari 2013

HUKUM ISLAM DI INDONESIA

  • 1. HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Tradisi, Pemikiran, Politik Hukum dan Produk Hukum) Oleh: Didi Kusnadi1Pendahuluan Berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mengalami pasang surutseiring dengan politik hukum yang diterapkan oleh kekuasaan negara.Bahkan di balik semua itu, berakar pada kekuatan sosial budaya yangberinteraksi dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun demikian,hukum Islam telah menga1ami perkembangan secara berkesinambungan.baik melalui jalur infrastruktur politik maupun suprastruktur politik dengandukungan kekuatan sosial budaya itu. Cara pandang dan interpretasi yang berbeda dalam keanekaragamanpemahaman orang Islam terhadap hakikat hukum Islam telah berimplikasidalam sudut aplikasinya.2 M. Atho Mudzhar misalnya menjelaskan carapandang yang berbeda dalam bidang pemikiran hukum Islam menurutnyadibagi menjadi empat jenis, yakni kitab-kitab fiqh, keputusan-keputusanPengadilan agama, peraturan Perundang-undangan di negeri-negeri muslimdan fatwa-fatwa ulama.3 Keempat faktor tersebut diyakini memberi pengaruh cukup besar dalamproses transformasi hukum Islam di Indonesia. Terlebih lagi hukum Islamsesungguhnya telah berlaku sejak kedatangan pertama Islam di Indonesia, dimana stigma hukum yang beriaku dikategorikan menjadi hukum adat,hukum Islam dan hukum Barat. Sedangkan hukum Islam dilihat dari duasegi. Pertama, hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal, artinya telabdikodifikasikan dalam struktur hukuin nasionaI. Kedua, hukum Islam yangberlaku secara normatif yakni hukum Islam yang diyakini memiliki sanksi 1 Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kuningan. 2 Keanekaragaman yang dimaksud adalah perbedaan pemahaman orang Islam didalam memahami hukum Islam yang memiliki dua kecenderungan, yakni hukum Islamidentik dengan syari’ah dan identik dengan fiqh. Ini banyak terjadi bukan hanya di kalanganulama Fiqh, tetapi juga di kalangan akademisi dan praktisi hukum Islam. 3 M. Atho Mudzhar, Pengaruh Faktor Sosial Budaya terhadap Produk Pemikiran HukumIslam, dalam Jurnal Mimbar Hukum No. 4 tahun II (Jakarta: AI-Hikmah dan DitbinbaperaIslam, 1991), him. 2 1-30.
  • 2. atau padanan hukum bagi masyarakat muslim untuk meiaksanakannya. Atasdasar itu, tulisan ini akan mengkaji hukum Islam di Indonesia dalamperspektif pemikiran, tradisi, politik hukum dan produk hukum.Pemikiran Politik Hukum Islam di Indonesia Ismail Sunny, mengilustrasikan politik hukum sebagai suatu prosespenerimaan hukum Islam digambarkan kedudukannva menjadi dua periodeyakni pertama, periode persuasive source di mana setiap orang Islam diyakinimau menerima keberlakuan hukum Islam itu; dan kedua, periode authoritysource di mana setiap orang Islam menyakini bahwa hukum Islam memilikikekuatan yang haruss dilaksanakan. Dengan kata lain, hukum Islam dapatberlaku secara yuridis formal apabila dikodifikasikan dalamperundangundangan nasional. 4 Untuk mengembangkan proses transformasi hukum Islam ke dalamsupremasi hukum nasional, diperlukan partisipasi semua pihak dan lembagaterkait, seperti halnya hubungan hukum Islam dengan badan kekuasaannegara yang mengacu kepada kebijakan politik hukum yang ditetapkan(adatrechts politiek). Politik hukum tersebut merupakan produk interaksikalangan elite politik yang berbasis kepada berbagai kelompok sosialbudaya. Ketika elite politik Islam memiliki daya tawar yang kuat dalaminteraksi politik itu, maka peluang bagi pengembangan hukum Islam untukditransformasikan semakin besar. Politik hukum masa Orde Baru seperti termaktub dalam KetetapanMajelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yaitu Garis-Garis Besar HaluanNegara (GBHN) sejak 1973, 1978, 1983, 1988 dan 1993. Kurun waktu 1973-1988 pengembangan hukum nasional diarahkan bagi kodifikasi dan unifikasihukum sesuai kepentingan masyarakat. Bentuk hukum tertulis tertentudikodifikasikan dan diunifikasikan, terutama hukum yang bersifat ‚netral‛yang berfungsi bagi rekayasa sosial. Demikian halnya bagi orang Islam,unifikasi hukum Islam memperoleh pengakuan dalam sistem hukumnasional.5 4 Isma’il Sunny, Tradisi dan Inovasi Keislamart di IndonesIa dalam Bidang Hukum Islam,dikutip dan Bunga Rampai Peradilan Islam di Indonesia, Jilid I (Bandung: Ulul Albab Press,997), hlm. 40-43. 5 Teuku Mohammad Radhie, ‚Politik dan Pembaharuan Hukum‛, dalam Prisma No. 6tahun II (Jakarta: LP3ES, 1973), hlm. 4; M. Yahya Harahap, ‘Informasi Materi Kompilasi
  • 3. Transformasi hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan (Takhrijal-Ahkâm fî al-Nash al-Qânun) merupakan produk interaksi antar elite politikIslam (para ulama, tokoh ormas, pejabat agama dan cendekiawan muslim)dengan elite kekuasaan (the rulling elite) yakni kalangan politisi dan pejabatnegara. Sebagai contoh, diundangkannya UU Perkawinan No.1/1974 perananelite Islam cukup dominan di dalam melakukan pendekatan dengankalangan elite di tingkat legislatif, sehingga RUU Perkawinan No.1/1974dapat dikodifikasikan.6 Adapun prosedur pengambilan keputusan politik di tingkat legislatifdan eksekutif dalam hal legislasi hukum Islam (legal drafting) hendaknvamengacu kepada politik hukum yang dianut oleh badan kekuasaan negarasecara kolektif. Suatu undang-undang dapat ditetapkan sebagai peraturantertulis yang dikodifikasikan apabila telah melalui proses politik pada badankekuasaan negara yaitu legislatif dan eksekutif, serta memenuhi persyaratandan rancangan perundang-undangan yang layak. Pendekatan konsepsinal prosedur legislasi hukum Islam sebagaimanadikemukakan oleh A. Hamid S. Attamimi adalah bahwa pemerintah danDPR memegang kekuasaan di dalam pembentukan undang-undang.Disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) UUD 1945 bahwa ‚Presiden memegangkekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat.‛ Sedangkan dalam penjelasan mengenai pasal 5 ayat (1)UUD 1945 dinyatakan bahwa ‚kecuali executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislatif power dalamnegara.‛7 Berdasarkan pandangan tersebut, maka DPR hendaknya memberipersetujuan kepada tiap-tiap Rancangan Undang-undang yang diajukan olehPemerintah. Hal ini senada dengan penjelasan pasal 20 ayat (1) UUD 1945,kendati DPR tidak harus selalu meyatakan setuju terhadap semua rancanganUndang-undang dari pemerintah. Keberadaan DPR sesungguhnya harusHukum Islam: Memposisikan Abetraksi Hukum Islam‛ dalam Mimbar Hukum, No. 5 TahunII, Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1992), him. 17-2 1. 6 Amak F.Z., Proses Undang-undang Perkawinan, (Bandung: Al-Ma’arif. 1976). hIm. 35-48 7 A. Hamid S. Attamimi, “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalamPenyelenggaraan Pemenntah Negara: Suatu Anaiisis Mengenai Keputusan Presiden yang BerfungsiPengaturan dalam Kurun Waku Pelita 1-Pelita IV”, Disertasi Doktor Universitas donesia(Jakarta: UI, 1990), him. 120-135.
  • 4. memberikan suatu consent atau kesepakatan dalam arti menerima ataumenolak rancangan undang-undang.Dinamika Politik Hukum Islam di Indonesia Peralihan kekuasaan dan pemerintahan Orde Lama kepada Orde Baruditandai dengan turunnya Soekarno dan kursi kepresidenan pasca kudetaG30/S/PKI pada tahun 1965.8 Peristiwa politik tersebut telah berimplikasikepada munculnya krisis politik yang cukup menegangkan berupa gerakanmassa yang menuntut pembubaran PKI serta tuntutan pembenahan sistempolitik dan pemulihan keamanan negara.9 Puncaknya terjadi pada tahun 1966, di mana pada saat itu situasi danstabilitas dalam negeri Indonesia semakin carut marut. Pada gilirannyaSoekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) kepadaJenderal Soeharto yang pada intinya berisi perintah untuk pemulihankamanan dan ketertihan nasional, konsolidasi semua aparat militer dan sipil,serta pelaporan atas segala tugas dan tanggung jawab surat perintahtersebut.10 Proses politik dalam negeri saat itu berjalan sangat cepat. JenderalSoeharto secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemegang kendaliatas setiap proses politik. Ia mengambil langkah-langkah yang diperlukanbagi percepatan dan pemulihan kondisi sosial, politik dan ekonomi saat itu,hingga digelarnya Sidang Umum MPRS pada bulan Juni - Juli 1966. Ketetapan MPRS No, TX/MPRS/1966 rnenjadi landasan konstitusinalbagi Supersemar dan sekaligus digelarnya Sidang Umum MPRS tahun 1967berhasil menggusur Soekarno dan kursi kepresidenan berupa pencabutanmandat presiden oleh MPRS dalam Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967. Halini telah memuluskan jalan bagi Soeharto untuk naik ke puncak kekuasaanyakni diangkat menjadi presiden kedua yang ditetapkan dalam ketetapanMPRS No.XLITI/MPRS/1968.11 8 Mochtar Masoed, Ekonomi dan Struktur Politik Orde Baru 1966-1971, (Jakarta: LP3ES,hlm. 47-53. 9 Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990), Ke-3,hlm. 140. 10 Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia, (Ithaca: Cornell University Press,1978 Bab. VII. 11 Fuad Hasan, Meramu Intelegensi dengan Intuisi: Di antara Para Sahabat Pak Harto,(Jakarta: PT. Citra Lamtorogung Persada, 1991), him. 26 1-262.
  • 5. Lahirnya Orde Baru yang didukung oleh kalangan pelajar danmahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia(KAMI) dan Kesatuan Aksi Pemuda dan Pelajar Indonesia (KAPPI) yangpara anggotanya mayoritas beragama Islam. Dapat dikatakan, merekamenjadi ujung tombak runtuhnya pemerintahan Orde Lama. Pada awal OrdeBaru banyak dilakukan perubahan terhadap kecenderungan birokrasi yangtidak bertanggungjawab yang warisan Orde Lama. Dengan memakai formatpolitik yang berporos pada eratnya hubungan militer dan teknokrat untuktujuan melaksanakan pembangunan dan mewujudkan pemerintah yangstabil dan kuat. Kekuatan militer dan birokrasi merupakan mesin politikuntuk menata kehidupan sosial dan politik masyarakat, sehingga Orde Barumelalui dua komponen tersebut menjadi kekuatan politik tunggal diIndonesia.12 Adapun format politik yang tercipta antara lain13: Pertama, perananbirokrasi sangat kuat karena dijalankan oleh militer setelah ambruknyademokrasi terpimpin, sehingga ia menjadi satu-satunya pemain utama dipentas politik nasional. Kedua, upaya membangun sebuah kekuatanorganisasi sosial politik sebagai perpanjangan tangan ABRI dan pemerintahdalam wujud lahirnya Golkar sebagai mayoritas tunggal organisasi politik dimasa Orde Baru. Ketiga, penjinakan radikalisme dalam politik melalui prosesdepolitisasi massa, seperti menerapkan konsep floating mass dan NKK/BKK dilingkungan pendidikan tinggi. Keempat, lebih menekankan pendekatankeamanan (Security Approach) dan pendekatan kesejahteraan (WelfareApprouch) dalam pembagunan sosial politik; kelima, menggalang dukunganmasyarakat melalui organisasi-organisasi sosial dan kemasyarakatan yangberbasis korporatis. Persentuhan Islam dan politik pada masa Orde Baru sesungguhnyatelah diawali sejak Orde Baru menerapkan kebijakan modernisasi, di manastigma perkembangan pola pikir dan cara pandang bangsa Indonesia sertaproses transformasi kultural dan perubahan sosial lebih banyak mengadopsiapa yang pernah terjadi di negara-negara Barat. Kiblat pembangunan diIndonesia yang sebelumnya mengarah ke Eropa Timur berbalik arah ke 12 Lance Castle, Birokrasi dan Masyarakat Indonesia, (Surakarta: Hapsara, 1983), hlm. 27. 13 Affan Gaffar, Politik Indonesia: Tradisi Menuju Demokrasi, (Yogyakarta: PustakaPelajar, 1999), hlm. 37.
  • 6. Eropa Barat dan Amenka. Banyak didapatkan kalangan cendekiawan dankalangan intelektual mulai akrab dengan pemikiran-pemikiran Barat. Sementara itu, bagi kalangan Islam modernisasi ibarat dilema karenadihadapkan kepada dua pilihan, yakni apabila mendukung modernisasi alaOrde Baru berarti sama saja mendukung Barat, sedangkan pada sisi lain,apabila menolak berarti umat Islam akan kehilangan kesempatan untukberperan aktif dalam program pembangunan nasional.14 Sikap pro-kontra di kalangan mayoritas umat Islam dalam menanggapimodernisasi melahirkan tiga pola berikut: Pertama, pola apologi, yakni suatubentuk sikap penolakan kalangan Islam terhadap segala nilai-nilai yangberakar pada wacana modernisasi. Bahkan pola pertama ini berasumsibahwa modernisasi identik dengan westernisasi dan sekularisasi; Kedua, polaadaptif, yakni suatu bentuk sikap menerima sebagian nilai-nilai modernisasiyang tidak bertentangan dengan ajaran Islam; Ketiga, pola kreatif, yakni suatubentuk sikap dialogis yang lebih mengutamakan pendekatan intelektualdalam menanggapi modernisasi. Dan ketiga pola tersebut, tampaknya pola ketiga menjadi lebih dominankarena pendekatan intelektual yang dikembangkan oleh kalangan modernisdipandang lebih representatif untuk membangun tatanan Islam modern diIndonesia. Hal ini terjadi sebagai antitesa dari kalangan Islam konservatifyang lebih mengarah kepada upaya ideologisasi dan depolitisasi Islam secaraformal yang mengakibatkan lahirnnya ketegangan dengan rezim Orde Baru. Pola pertautan politik yang serba provokatif dianggap bukan jalanterbaik bagi islamisasi di Indonesia, mengingat penduduk Indonesia tidakseluruhnya umat Islam yang dapat disatukan dalam bingkai sistem politikkeormasan. Pada gilirannya, lahirlah gagasan Islam kultural sebagai jalantengah bagi urnat Islam untuk tetap memainkan perannya daam pentaspolitik nasional Paling tidak, kebenaran akan pendekatan ini mulaimembuahkan hasil berupa terbukanya jalan bagi umat Islam menujuislamisasi politik Orde Baru di penghujung tahun 1970-an.15 14 M. Dawam Rahardjo, Intelektual, Intelegensia dan Perilaku Politik Bangsa,(Bandung: Mizan, 1993), hlm. 38 1-382. 15 M. Syafi’i Anwar, Politik Akomodasi Negara dan Cendekiawan Muslim Orde Baru: SebuahRetrospeksi dan Refleksi, (Bandung: Mizan, 1995), hlm. 32-235; Lihat juga Fachry Ali danBachtiar Effendi, Merambah Jalan Baru Islam: Rekonstruksi Pemikiran Islam Indonesia Masa OrdeBaru, (Bandung: Mizan, 1985), hIm. 108-110.
  • 7. Kebijakan-kebijakan politik Orde Baru yang menempatkan Islam dalamposisi marjinal di pentas politik nasional pada gilirannya telah melahirkanberbagai ketegangan antara Islam dan negara. Sejarah telah mencatat hahwadinamika hubungan Islam dan negara pada masa Orde Baru mengalamipergeseran yang bersifat antagonistik, resiprokal kritis sampai akomodatif.Hubungan antagonistik (1966-1981) mencerminkan pola hubungan yanghegemonik antara Islam dengan pemerintah Orde Baru. Keadaan negarayang kuat memainkan pengaruh ideologi politik sampai ke tingkatmasyarakat bawah telah berlawanan dengan sikap reaktif kalangan Islamsehingga melahirkan konflik ideologi dan sekaligus menempatkan Islamsebagai oposisi.16 Kemudian pada tahap hubungan resiprokal kritis (1982- 1985) kaumsantri berupaya merefleksikan kembali cara pandang mereka dan merubahdirinya untuk menampilkan sisi intelektualitas dalam percaturan politikIndonesia. Pada tahap ini pilihan-pilihan rasional-pragmatis telah melahirkansaling pengertian akan kepentingan Islam dan pemerintahan Orde Baru.Dalam kurun waktu 1982-1985 sebagian kalangan Islam mulai menerima asastunggal dalam landasan ideologi negara serta ormas dan orpol. Sedangkan hubungan akomodatif (1985-2000) hubungan Islam dannegara terasa lebih harmonis di mana umat Islam telah masuk sebagai bagiandan sistem politik elit dan birokrasi, Pola hubungan akomodatif ini sangatterasa berupa tersalurkannya aspirasi umat Islam untuk membangun tatanansosial, politik, ekonomi dan budaya yang berakar pada nilai-nilai luhuragama (Islam) serta budaya bangsa yang dibingkai dalam falsafahintegralistik Pancasila dan UUD 1945.17 Namun demikian, khusus dalam sudut pandang perkembangan hukumIslam di Indonesia kesempatan umat Islam untuk mendapatkan hak-haknyapada pola hubungan antagonistik lebih tampak. Posisi umat Islam yangbegitu lemah, seperti ketika merumuskan UU Perkawinan No.1 tahun 1974,aliran kepercayaan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila(P-4), isu ekstrim kanan, isu suku, agama dan ras (SARA), isu kristenisasi dankebijakan ekonomi kapitalistik. Protes umat Islam atas UU Perkawinan 16 M. Syafi’i Anwar, Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia: Sebuah Kajian Politik tentangCendekiawan Muslim Orde Baru, (Jakarta: Paramadina, 1995), hlm. 9. 17 Ibid., hlm. 238-239.
  • 8. No.1/1974 yang disusul dengan PP No.9/1975, dianggap sebagai usaha OrdeBaru untuk menggeser Hukum Islam dan akar tatanan sosial masyarakatIslam di Indonesia.18 Dapat dikatakan bahwa hubungan Islam dan negara pada tahapantagonistik lebih banyak peristiwa yang memunculkan pola hubungan yangtidak harmonis berupa konflik ideologis. Jika sebelumnya pada masa OrdeLama Islam lebih nampak mengkristal dalam bingkai organisasi politikMasyumi, tegas berhalapan dengan ideologi nasionalis sekuler (PNISoekarnois) dan ekstrim kiri PKI, selanjutnya pada masa Orde Baru Islamterbelah dan terpecah-pecah dari bingkai Masyumi. Hal ini terjadi karenakebijakan ketat pemerintah Orde Baru dalam merespon munculnya kembalikuatnya ideologi Islam politik. Tersendat-sendatnya aspirasi umat Islam di dalam mendapatkan hak-hak perundang-undangan dan hukum tampak ketika dilegislasikannya UUPerkawinan No.1/1974 yang kemudian disusul dengan PP No.9/1975.Selanjutnya ditetapkan pula ketentuan tentang Wakaf dalam PP No.28/1977.Tidak berhenti sampai di situ, umat Islam di tingkat legislatif kembalimempersoalkan faham/aliran kepercayaan dalam UUD 1945 sebagai agamaresmi yang diakui negara. Dan yang paling krusial adalah kehendak umatIslam untuk dilegislasikannya Rancangan Undang-undang Peradilan Agama(RUUPA) bagi penyelenggaraan peradilan Islam di Indonesia.19 Kemudian pada pola hubungan resiprokal kritis, umat Islam menyadariperlunya strategi untuk menempuh jalur struktural-birokrat pada sistemkenegaraan. Pada tahapan ini, kalangan cendekiawan dan politisi Islamharus berani bersentuhan langsung dengan pemerintahan Orde Baru.20Melalui pendekatan strukturai-fungsional, umat Islam relatif mengalamikemajuan pesat berupa masuknya kalangan Islam dalam segala sistempemerintahan sipil mulai dari pusat hingga daerah, dan sekaligusmemperkokoh kekuasaan Orde Baru dalam bingkai akumulasi sipil Islamdan militer. 18 Hasanudin M. Saleh, HMI dan Rekayasa Asas Tunggal Pancasila, (Yogyakarta: PustakaPelajar, 1996), hlm. 88-90. 19 Ahmad Sukarja, ‚Keberiakuan Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia‛ dalamCik Hasan Bisri (ed.) Bunga Rampai Peradilan Islam I, (Bandung: Ulul Albab Press, 1997), hlm.24-25. 20 M. Syafi’i Anwar, Pemikiran dan Aksi, op. cit., him. 241.
  • 9. Pada pola akomodatif, sebagai antitesa dan pola hubungan sebelumnyaIslam hampir menguasai seluruh sendi-sendi pemerintahan dan negara.Tercatat realitas sosial politik umat Islam demikian penting memainkanperanannya di pentas nasional. Kehadiran ICMI, 8 Desember 1990, diyalcinisebagai tonggak baru menguatnya islamisasi politik di Indonesia, dansemakin tampak ketika diakomodirnya kepentingan syari’at Islam melaluiUUPA No.7/1989 sekaligus menempatkan Peradilan Agama sebagai lembagaperadilan negara yang diatur dalarn UU Pokok Kekuasaan KehakimanNo.14/1970, disusul dengan UU Perbankan No.10/1998 (pengganti UUNo.7/1992), UU Zakat No.38/ 1999, KHI Inpres No.1/1991.21 Artikulasi dan partisipasi politik kalangan umat Islam demikian tampakmulai dan pendekatan konflik, pendekatan resiprokal kritis sampaipendekatan akomodatif. Maka dapat diasumsikan untuk menjadikan Islamsebagai kakuatan politik hanya dapat ditempuh dengan dua cara yaknisecara represif (konflik) dan akomodatif (struktural-fungsional). Paling tidakini merupakan sebuah gambaran terhadap model paradigma hubunganantara Islam dan negara di Indonesia.Gagasan Transformasi Hukum Islam di Indonesia Gagasan transformasi hukum Islam dapat dilihat dan segi ilmu negara.Dijelaskan bahwa bagi negara yang menganut teori kedaulatan rakyat, makarakyatlah yang menjadi kebijakan politik tertinggi. Demikian pula negarayang berdasar atas kedaulatan Tuhan, maka kedaulatan negara/kekuasaan(rechtstaat) dan negara yang berdasar atas hukum (machtstaat), sangattergantung kepada gaya politik hukum kekuasaan negara itu sendiri. 22 Rousseau misa1nya dalam teori kedaulatan rakyatnya mengatakanbahwa tujuan negara adalah untuk menegakkan hukum dan menjaminkebebasan dan para warga negaranya. Pendapat Rousseau tersebutmempunyai pengertian bahwa kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan. Sedangkan undang-undang di sini yang berhak membuatnyaadalah rakyat itu sendiri. Atas dasar itu, Rousseau berpendapat bahwa suatuundang-undang itu harus dibentuk oleh kehendak umum (valonte generale), 21 20 Cik Hasan Bisri, ‛Peradilan Agama dan Peradilan Islam‛ dalam Cik Hasan Bisri.op. cit. him. 116-117. 22 Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang Undangan: Dasar-dasar danPembentukannya, (Yogyakarta: Kanisius, 1998), hlm. 64-65.
  • 10. di mana seluruh rakyat secara langsung megambil bagian dalam prosespembentukan undang-undang itu.23 Dalam konteks kenegaraan di Indonesia kehendak rakyat secara umumdiimplementasikan menjadi sebuah lembaga tertinggi negara yaitu MajelisPermusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jadi,munculnya pemahaman tertulis bahwa eksekutif membuat sebuahrancangan undang-undang sebelum ditetapkan bagi pemberlakuannya,terlebih dahulu harus disetujui DPR. Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17Agustus 1945, sebelumnya telah terjadi silang pendapat perihal ideologi yanghendak dianut oleh Negara Indonesia. Gagasan Prof. Dr. Soepomo tentangfalsafah negara integralistik dalam sidang BPUPKI tanggal 13 Mei 1945 telahmembuka wacana pluralisme masyarakat Indonesia untuk memilih salahsatu di antara tiga faham yang ia ajukan, yaitu; (1) Faham Individualisme: 2)Faham Kolektifisme; dan (3) Faham Integralistik.24 Dalam sejarah Indonesia, para politisi menghendaki faham integralistiksebagai ideologi negara dan Pancasila dan UUD 1945 kemudian disepakatisebagai landasan idiil dan landasan struktural Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Implikasiya secara hukum setiap bentuk perundang-undangandiharuskan lebih inklusif dan harus mengakomodasikan kepentingan umummasyarakat Indonesia. Inilah yang pada gilirannya akan melahirkan konflikideologis antara Islam dan negara. Undang-undang dinyatakan sebagai peraturan perundang-undanganyang tertinggi, di dalamnya telah dapat dicantumkan adanya sanksi dansekaligus dapat langsung berlaku dan mengikat masyarakat secara umum.Istilah undang-undang dalam anti formil dan materil merupakan terjemahandan wet in formelezin dan wet in materielezin yang dikenal Belanda. Di Belandaundang-undang dalam anti formil (wet in formelezin) merupakan keputusanyang dibuat oleh Regering dan Staten Generaal bersama-sama (gejamenlijk) 23 Soehino, llmu Negara, (Yogyakarta: Liberty, 1980), hlm. 156-160; Bandingkan denganTheo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta: Kanisius, 1982), hlm. 24 Moh. Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945 (Jakarta: Reproduksi Setneg. tt.). Jilid I, hlm.26-28; Lihat pula dalam tulisan sejenis tentang Naskah Persiapan UUD 1945 jilid I, cet ke2(Jakarta: Prapanca, 1971), him. 113 dan A. Hamid S. Attamimi, op. cit., hlm. 82-83.
  • 11. terlepas apakah isinya peraturan (regeling) atau penetapan (beschikking). Inidilihat dari segi pembentukannya atau siapa yang membentuknya. Sedangkan undang-undang dalam arti materil (wet in materielezin)adalah setiap keputusan yang mengikat umum (algemeen verbidendevoorschnften), baik yang dibuat oleh lembaga tinggi Regering dan StatenGeneraal bersama-sama, maupun oleh lembaga-lembaga lain yang lebihrendah seperti Regering Kroon, Minister, Provinde dan Garneente yang masing-masing membentuk Algemene Maatre gel van Bestuur, Ministeriele Verordening,Pro vinciale Wetten, Gemeeteljkewetten, serta peraturan-peraturan lainnya yangmengikat umum (Aloemeeri Verbiridende Voorschnfteri).25 Jika pengertian wet diidentikan dengan Presiden dan DPR, baik secaraformil maupun materil kurang tepat. Di Indonesia hanya dikenal istilahundang-undang saja yang diidentikan dengan wet. Dengan kata lain,undang-undang di Indonesia yang ditetapkan oleh presiden dan ataspersetujuan DPR disebut setara muatan hukumnva baik secara formilmaupun materil dan berlaku umum. Hubungannya dengan undang-undang pokok tidak dikenal dalamsistem hukum Indonesia. Berdasarkan kepada UUD 1945 sebagai konstitusinegara Indonesia. Pasal 5 ayat (1) telah menggariskan bahwa semua undang-undang di Indonesia adalah undang-undang pokok yang kedudukannyasetara, dan berada di bawah hierarki norma hukum dan konstitusi UUD1945. Atas dasar itu, maka dapat dipahami bahwa Undang-undang Dasar(UUD) jelas berbeda dengan undang-undang. Hal ini dapat dilihat dalamsistem hukum Indonesia yang diatur dalam ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 sebagai berikut: UUD 1945, Tap MPR, UU, Perpu, PP, Kepres, Kepmen,Perda Tk. I, Perda Tk. II, dan seterusnya.26 Di samping itu, berbagai jenis peraturan perundang-undanan di negaraIndonesia dalam suatu tata susunan hierarki mengakibatkan pula adanyaperbedaan fungsi maupun materi muatan berbagai jenis peraturanperundang-undangan tersebut. Secara umum fungsi dan undang-undangadalah: Pertama, menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut tentangketentuan dalam UUD 1945 secara tegas; Kedua, pengaturan lebih lanjutsecara umum mengenai penjelasan dalam batang tubuh UUD 1945; Ketiga, 25 Maria Farida Indrati Soeprapto, op. tt., hlm. 93-95; A. Hamid S. Attamimi, op. ct., hlm.211. 26 Ibid., him. 92-103.
  • 12. pengaturan lebih lanjut mengenai Tap MPR; dan Keempat, pengaturan dibidang materi konatitusi.27 Sedangkan materi muatan undang-undang telah diperkenalkan oleh A.Hamid Attamimi dengan istilah het eigenaarding orderwerp der wet yang jugadigunakan oleh Thorbecke dalam Aantekening op de Grondwet yangterjemaahannya sebagai berikut: ‚Grondwet meminjam pemahaman tentang wet hanyalah dan orang/badan hukum yang membentuknya. Grondwet membiarkan pertanyaan terbuka mengenai apa yang di negara kita harus ditetapkan dengan wet dan apa yang boleh ditetapkan dengan cara lain. Sebagaimana halnya dengan grondwet- grondwet lainnya, Grondwet (inipun) berdiam diri (untuk) merumuskan materi muatan yang khas bagi wet (het eigenaarding orderwerp der wet)‚28 Apabila pendapat Thorbecke ini dipersamakan dengan UUD 1945,pandangan ini ada benarnya, karena UUD 1945 ditentukan mengenai siapayang berhak membentuk undang-undang. Dalam pasal 5 ayat (1), yangmenentukan adalah presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR, dan materi muatan undang-undang samasekali tidak disebutkan. Kendati demikian, para ahli hukum menyebutkanbahwa materi muatan undang-undang tidak dapat ditentukan ruang lingkupmaterinya mengingat semua undang-undang adalah perwujudan aspirasirakyat (kedaulatan rakyat). Atas dasar itu, sesungguhnya semua materimuatan dapat menjadi undang-undang, kecuali jika undang-undang tidakberkenan mangatur atau rnenetapkannva.29 Bila diteliti lebih seksama kekhasan undang-undang dan peraturanlainnya adalah undang-undang dibentuk dan ditetapkan oleh presidendengan persetujuan DPR. Jadi. muatan materi hukum undang-undang akanmenjadi pedoman bagi peraturan-peraturan lain di bawahnya. Adapun 27 26 Ibid. hlm. 113-115. 28 Hamid S. Attamimi, op. cit., hlm. 205 dan tulisannya tentang Materi MuatanPeraturan Pemerintah Perundang-undangan dalam Majalah Hukum dan Pembangunan Jakarta,1979). 29 Ibid., hlm. 1-2. Perihal perbedaan cara pandang tentang teori kekuasaa, Yusril IlizaMahendra telah menjelaskan dalam bukunya Dinamika Tata Negara Indonesia: KompilasiAktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian (Jakarta: Gema Insani Pess,1996), him. 15-18. Bandingkan dengan Wiryono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Tata NegaraIndonesia (Jakarta: Dian Rakyat, 1989), hIm. 5-7.
  • 13. pedoman untuk mengetahui materi muatan undang-undang dapatditentukan melalui tiga pedoman, yaitu: Pertama, dan ketentuan dalamBatang Tuhuh UUD 1945 terdapat sekitar 18 masalah (18 pasal) tentang hak-hak asasi manusia, pembagian kekuasaan negara, dan penetapan organisasidan alat kelengkapan negara; Kedua, Berdasar wawasan negara berdasar atashukum/rechtstaat) yang dimulai dan kekuasaan absolut negara (polizeistacit,terus pembentukan negara berdasar atas hukum yang sempit/liberal(rechtstciat sempit/liberal), berdasar atas hukum formal (rechtstaat formal),dan negara berdasar atas hukum material/sosial yang modern (rechtstaatmaterial sosial); dan Ketiga, berdasar pada wawasan pemerintahan sistemkonsitusional, di mana penyelenggaraan kekuasaan negara dan hukum sertayang lainnya harus mengacu pada norma dasar (ground norm) dan Undang-undang Dasar. Dengan kata lain, yang dimaksud adalah Pancasila dan UUD1945.30 Dari rumusan-rumusan tersebut, dapat diambil gambaran konseptualbahwa kodifikasi hukum Islam menjadi sebuah undang-undang (takhrij al-ahkam fi al-nash al-taqnin) diharuskan mengikuti prosedur konstitusional dansejalan dengan norma hukum serta cita hukum di Indonesia. Kodifikasi danunifikasi hukum Islam serta penyusunan rancangan perundang-undanganyang barn diarahkan untuk terjaminnya kepastian hukum (law enforcement) dimasyarakat.Produk Hukum Islam di Indonesia Terhitung sejak tahun 1970-an sampai sekarang arah dinamika hukumIslam dan proses transformasi hukum Islam telah berjalan sinergis searahdengan dinamika politik di Indonesia. Tiga fase hubungan antara Islam dannegara pada masa Orde Daru yakni fase antagonistik yang bernuansakonflik, fase resiprokal kritis yang bernuansa strukturalisasi Islam, dan faseakomodatif yang bernuansa harmonisasi Islam dan negara, telah membuka 30 Maria Fanda Indrati Suprapto, op. cit., him. 124-130. Konsepsi negara berdasarkanatas hukum (rechtstaat) memiliki muatan ciri-ciri berikut; 1). Prinsip perlindungan Hak AsasiManusia; 2). Prinsip pemisahan/pembagian kekuasaan; 3). Pemenntah berdasar undang-undang; 4). Prinsip Keadilan; 5). Prinsip kesejahteraan rakyat. Untuk menemukan ini dapatdilihat dalam naskah Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
  • 14. pintu lebar bagi islamisasi pranata sosial, budaya, politik dan hukum Islam diIndonesia. Berkenaan dengan itu, maka konsep pengembangan hukum Islam yangsecara kuantitatif begitu mempengaruhi tatanan sosial-budaya, politik danhukum dalam masyarakat. Kemudian diubah arahnya yakni secar kualifatifdiakomodasikan dalam berbagai perangkat aturan dan perundang-undanganyang dilegislasikan oleh lembaga pemerintah dan negara. Konkretisasi daripandangan ini selanjutnya disebut sebagai usaha transformasi (taqnin)hukum Islam ke dalam bentuk perundang-undangan. Di antara produk undang-undang dan peraturan yang bernuansahukum Islam, umumnya memiliki tiga bentuk: Pertama, hukum Islam yangsecara fonnil maupun material menggunakan corak dan pendekatankeislaman; Kedua, hukum Islam dalam proses taqnin diwujudkan sebagaisumber-sumber materi muatan hukum, di mana asas-asas dan pninsipnyamenjiwai setiap produk peraturan dan perundang-undangan; Ketiga, hukumIslam yang secara formil dan material ditransformasikan secara persuasivesource dan authority source. Sampai saat ini, kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum diIndonesia semakin memperoleh pengakuan yuridis. Pengakuan berlakunyahukum Islam dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan yangberimplikasi kepada adanya pranata-pranata sosial, budaya, politik danhukum. Salah satunya adalah diundangkannya Hukum Perkawinan No.1/1974. Abdul Ghani Abdullah mengemukakan bahwa berlakunya hukumIslam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar padatiga alasan, yaitu: Pertama, alasan filosofis, ajaran Islam rnerupakanpandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia,dan mi mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamentalnegara Pancasila); Kedua, alasan Sosiologis. Perkembangan sejarahmasyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaranhukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yangberkesiambungan; dan Ketiga, alasan Yuridis yang tertuang dalam pasal 24,25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secarayuridis formal. Implementasi dan tiga alasan di atas, sebagai contoh adalahditetapkannya UUPA No.7/1989 yang secara yuridis terkait dengan
  • 15. peraturan dan perundang-undangan lainnya, seperti UU No.2/1946 Jo, UUNo.32/1954, UU Darurat No.1/1951, UU Pokok Agraria No.5/1960, UUNo.14/1970, UU No.1/1974, UU No.14/1985, Perpu Nol/SD 1946 dan No.5/SD1946, PP. No.10/1947 Jo. PP. No.19/1947, PP. No.9/1975, PP. No.28/1977, PP.No.10/1983 Jo, PP. No.45/1990 dan PP. No. 33/1994. Penataan PeradilanAgama terkait pula dengan UU No.2/1986 tentang Peradilan Umum, UUNo.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan UU No.7/1989 tantangDradi1an Agama.31 Dalam kenyataan lebih konkret, terdapat beberapa produk peratunan:an perundang-undangan yang secara formil maupun material tegas memilikimuatan yuridis hukum Islam, antara lain:a. UU No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinanb. UU No. 7/ 1989 tentang Peradilan Agarna (Kini UU No. 3,72006)c. UU No. 7/1992 tentang Perbankan Syari’ah (Kini UU No. 10/1998)d. UU No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hajie. UU No. 38/ 1000 tentang Pangelo!aan Zakat, Infak dan Shadaqah (ZTS)f. UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalamg. UU Politik Tahun 1999 yang mengatur ketentuan partai Islamh. UU No. 4 1/2004 tentang Vakaf Di samping tingkatannya yang berupa Undang-undang, juga terdapatperaturan-peraturan lain yang berada di bawah Undang-undang, antara lain:a. PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinanb. PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milikc. PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasild. Inpres No.1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islame. Inpres No.4/2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD Dan sekian banyak produk perundang-undangan yang memuat materihukum Islam, peristiwa paling fenomenal adalah disahkannya UU No.7/1989tentang Peradilan Agama. Betapa tidak, Peradilan Agama sesungguhnyatelah lama dikenal sejak masa penjajahan (Mahkamah Syar’iyyah) hingga masa 31 Abdul Ghani Abdullah, ‚Peradilan Agama Pasca UU No.7/1989 dan PerkembanganStudi Hukum Islam di Indonesia‛ dalam Mimbar Hukum No. 1 tahun V (Jakarta: al-Hikmah& Ditbinpera Islam Depag RI, 4 , hIm. 94 106.
  • 16. kemerdekaan, mulai Orde Lama hingga Orde Baru, baru kurun waktu akhir1980-an UUPA No.7/1980 dapat disahkan sehagai undang-undang. PadahalUU No.14/1970 dalam pasal 10-12 dengan tegas mengakui kedudukanPeradilan Agama berikut eksistensi dan kewenangannya. Keberadaan UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama dan InpresNo.1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam sekaligus merupakan landasanyuridis bagi umat Islam untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata.Padahal perjuangan umat Islam dalam waktu 45 tahun sejak masa Orde lamadan 15 tahun sejak masa Orde Baru, adalah perjuangan panjang yangmenuntut kesabaran dan kerja keras hingga disahkannya UU No.7/1989 padatanggal 29 Desember 1989. Sejalan dengan perubahan iklim politik dan demokratisasi di awal :ahun1980-an sampai sekarang, tampak isyarat positif bagi kemajuanpengernbangan hukum Islam dalam seluruh dimensi kehidupan masyarakat.Pendekatan struktural dan harmoni dalam proses islamisasi pranata sosial,budaya, politik, ekonomi dan hukum, semakin membuka pintu lebar-lebarbagi upaya transformasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Tinggalbagaimana posisi politik umat Islam tidak redup dan kehilangan arah, agar ia:etap eksis dan memainkan peran lebih besar dalam membesarkan dankemajukan Indonesia baru yang adil dan sejahtera. Kehadiran ICMI pada awal tahun 1990-an sesungguhnya merupakanrea1itas sosial dan politik yang tidak dapat dihindari. Di mana peran besaryang ditampilkan oleh elite politik Islam di lingkungan birokrasi, serta perantokoh-tokoh Islam yang aktif dalani berbagai organisasi kemasyarakatanIslam, dipandang sangat penting terutama dalam merespon kehendak umatIslam secara kolektif. Dengan kata lain, adanya berbagai produk perundang-undangan dan peraturan berdasarkan hukum Islam, bukan perkara yangmudah, seperti membalikkan kedua telapak tangan, tetapi semua itu telahdilakukan melalui proses politik dalam rentang sejarah yang cukup lama.Penutup Menyimak perjalanan sejarah transformasi hukurn Islam, sarat denganberbagai dimensi historis, filosofis, politik, sosiologis dan yuridis. Dalamkenyataan hukum Islam di Indonesia telah mengalami pasang surut seiringdegan politik hukum yang diterapkan oleh kekuasaan negara. Ini semua,berakar pada kekuatan sosial budaya mayoritas umat Islam di Indonesia
  • 17. telah berinteraksi dalam proses pengambilan keputusan politik, sehinggamelahirkan berbagai kebijakan politik bagi kepentingan masyarakat Islamtersebut. Oleh karena itu, pada bagian akhir ini dapat penulis katakan bahwahukum Islam di Indonesia telah mengalami perkembangan yang dinamis danberkesinambungan, baik itu melalui saluran infrastruktur politik maupunsuprastruktur seiring dengan realitas, tuntutan dan dukungan, sertakehendak bagi upaya transformasi hukum Islam ke dalam sistem hukumNasiona1. Bukti sejarah produk hukum Islam sejak masa penjajahan hinggamasa kemerdekaan dan masa reformasi merupakan fakta yang tidak pernahdapat digugat kebenarannya. Semoga hukum Islam tetap eksis beriringandengan tegaknya Islam itu sendiri.
  • 18. DAFTAR PUSTAKAAbdullah. Abdul Ghani, ‚Peradilan Agama Pasca UU No.7/1989 dan Perkembangan Studi Hukum Islam di Indonesia‛ dalam Mimbar Hukum No, 17 Tahun V, Jakarta: Al-Hikmah & Ditbinpera Islam Depag Tahun, 1994Amak F.Z., Proses Undang-Undang Perkawinan, Bandung: aI-Ma’arif, 1976Anwar. M. Syafi’i, Politik Akomodasi Negara dan Cendekiawan Muslim Orde Baru: Sebuah Retrospeksi dan Refleksi, Bandung: Mizan, 1995-------------, Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia: Sebuah Kajian Politik tentang Cendekiawan Muslim Orde Baru, Jakarta: Paramadina, 1995Atamimi. A. Hamid S., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Pen yelenggaraan Pemerintah Negara: Suatu Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfiingsi Pengaturan dalam Kurun Watu Pelita 1-Pelita IV, Disertasi Doktor Universitas Indonesia Jakarta: UI, 1990-------------, Materi Muatan Peraturan Pemerintah Perundang-undangan, dalam Majalah Hukum dan Pembangunan Jakarta, 1979Basri. Cik Hasan, Peradilan Agama dan Peradilan Islam, dalam Bunga Rampai Peradilan Islam I, Bandung: Ulul albab Press, 1997Castle. Lance, Birokrasi dan Masyarakat Indonesia, Surakarta: Hapsara, 1983Cruch. Harold, The Army and Politics in Indonesia, Ithaca: Cornell University Press, 1978Gaffar. Affan, Politik Indonesia: Tradisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999Harahap. M. Yahya, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Memposisikan Abetraksi Hukum Islam‛ dalam Mimbar Hukum No.5 Tahun II Jakarta: Al- Hikmah dan Ditbinhapera Islam, 1992Hassan. Fuad, Meramu Intelegensi dengan Intuisi: Di antara Para Sahabat Pak Harto, Jakarta: PT. Citra Lamtorogung Persada, 1991Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990).
  • 19. Huijbers. Theo, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 1982Mahendra, Yusril Ihza, Dinamika Tata Negara Indonesia: Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian Jakarta: Gema Insani Press, 1996Masoed. Mochtar, Ekonomi dan Struktur Politik Orde Baru 1966-1971, (Jakarta: LP3ES, 1989Muzhor. M. Atho, Pengaruh Faktor Sosial Budaya terhadap Produk Pemikiran Hukum Islam, dalam Jurnal Mimbar Hukum No. 4 tahun II (Jakarta: A1- Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1991Saleh, Hasanudin, HMI dan Rekayasa Asas Tunggal Pancasila, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996Prodjodikoro, Wiryono, Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat, 1989Fadhie, Teuku Mohammad, Politik dan Pembaharuan Hukum, dalam Prisma No. 6 tahun II Jakarta: LP3ES, 1973Rahardjo. M. Dawam Intelektual, Intelegensia dan Perilaku Politik Bangsa, Bandung: Mizan, 1993Sunny, Isma’il, Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam Bidang Hukum Islam, dikutip dalam Bunga Rampai Peradilan Islam di Indonesa, Jilid I Bandung: Ulul Albab Press, 1997Sukarja, Ahmad, Keberlakuan Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, dalam Cik Hasan Basri [ed], Bunga Rampai Peradilan Islam I, Bandung: Ulul Albab Press, 1997Soeprapto. Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, l998Sehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty, 1980Yami, Mohammad, Naskah Persiapan UUD 1945 (Jakarta: Reproduksi Setneg, t.t-------------, Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid I, cet ke-2, Jakarta: Prapanca, 1971 
http://www.slideshare.net/dianbulee/hukum-islam-di-indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar