Jumat, 01 Februari 2013

KONSEP NEGARA HUKUM RIBERAL

Konsep Negara Hukum Liberal merupakan reaksi atas negara hukum polisi. Negara hukum polisi menurut Hans Nawsky terdiri atas Sicherheit Polizei yang berfungsi sebagai penjaga tata tertib dan keamanan, dan Verwaltung Polizei atau Wohlfart Polizei yang berfungsi sebagai penyelenggar perekonoian atau penyelenggara semua kebutuhan hidup warga negara.
Sebenarnya, jika fungsi negara polisi tersebut dijalankan dengan baik maka tidak akan menimbulkan permasalahan. Namun, pada prakteknya banyak terjadi kesewenang-wenangan, mengabaikan kepentingan masyarakat dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan sendiri atau kelompok.

Penerapan konsep negara polisi yang buruk dapat dilihat pada pemerintahan Louis XIV dari Perancis yang membawa pada Revolisi Perancis tahun 1789. Sejarah negara hukum Perancis dapat dianggap mulai sejak Revolusi 4 Juli 1789 itu. Pada masa sebelumnya, yang berperan dalam kegiatan kenegaraan adalah kaum bangsawan (borjuis) dan para pendeta saja, maka sejak saat itu kaum borjuis mulai memegang peranan., dan semakin lama semakin memiliki peran besar terutama ketika Raja membutuhkan dana yang besar untuk membiayai peperangan. Oleh sebab itu, kaum borjuis mendapat porsi yang besar untuk diperhatikan oleh raja yang pada akhirnya kaum borjuis memiliki peran yang besar dalam pemerintahan dan mempengaruhi lahirnya negara hukum di Perancis. Oleh karena itu, konsep negara hukum hasil pemikiran kaum borjuis liberal ini dinamakan Negara Hukum Liberal.

Konsep Negara Hukum Liberal ini mennghendaki supaya negara berstatus pasif, artinya bahwa negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Dan kehendak kaum liberal agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menguasai penguasa. Tentu saja, kaum borjuis ingin agar penyelenggaraan perekonomian atau kemakmuran diserahkan kepada mereka dan negara jangan turut campur dalam penyelenggaraan perekonomian tersebut, jadi hanya Wohlfart Polizei dan negara hanya sebagai Secherheit Polizei.

Louis XIV

Penyelenggaraan perekonomian dalam negara hukum liberal berasaskan persaingan bebas, laise faire, laise paisser, siapa yang kuat dia yang menang. Kepentingan masyarakat dikesampingkan yang penting kaum liberal mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Tujuan cita negara hukum tidak pernah tercapai dengan konsep Negara Hukum Liberal. Konsep ini kemudian diperbaiki oleh sarjana dari Jerman, yaitu Frederich Julius Stahl.


Sumber : Diolah dari Negara Hukum, Demokrasi & Judicial Review Oleh Ni'matul Huda, 2005, UII Press Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar